LAMONGAN (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan terus menggencarkan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat karaoke yang beroperasi di wilayah Lamongan.
Pada razia yang digelar Jumat (12/12/2025) malam, petugas menyasar sejumlah kafe di Kecamatan Sukodadi.
Baca juga: Temukan 7 Pekerja Positif HIV, 3 Kawasan Warung Remang-Remang di Ponorogo Ini Akan Ditutup
Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait menjamurnya tempat hiburan malam (kafe) di Desa Sukodadi, di antaranya Woles Cafe, Embun Pagi, Kejora Ines, Sella Cafe, dan Embun Pagi 2, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Selain itu, warga juga mengeluhkan keberadaan pramusaji atau lady companion (LC) yang kerap nongkrong di kafe, serta adanya room karaoke yang diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Namun, dari lima lokasi yang menjadi sasaran razia, empat kafe diketahui sudah tutup saat petugas datang. Diduga, informasi razia telah bocor. Sementara itu, di Woles Cafe, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis bir, arak, dan miras lainnya.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah LC terlihat berhamburan keluar dari area kafe. Ironisnya, sebagian dari mereka diduga masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Lagi, 1 PSK Pasar Janti Ponorogo Positif HIV, 9 Warga Dilaporkan Meninggal
Petugas Satpol PP kemudian melanjutkan razia ke sejumlah kafe yang berada di sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat. Namun, kafe-kafe di jalur tersebut juga sudah tutup, diduga untuk menghindari razia.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Puput Wisnu, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi, terkait dugaan penjualan minuman keras tanpa izin.
“Razia ini berkaitan dengan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Selain itu, juga dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah menugaskan penegak perda mengurangi aktivitas yang melanggar aturan,” ujar Puput.
Baca juga: Lagi, 1 PSK Pasar Janti Ponorogo Positif HIV, 9 Warga Dilaporkan Meninggal
Ia menambahkan, untuk kafe yang kedapatan masih beroperasi dan menjual miras, petugas melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya ke kantor Satpol PP pada Senin mendatang. Sementara kafe yang tutup saat razia akan tetap disurati dan diberikan pembinaan.
“Semua kafe di Lamongan yang menjual minuman keras wajib memiliki izin. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 memang diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan dan dilengkapi perizinan resmi,” tegasnya.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi




