Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita sebagai tersangka. Ayu diduga menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi seperti mencicil pembelian rumah hingga jalan-jalan ke luar negeri.
"Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Ayu diduga menjalankan wedding organizer miliknya dengan skema gali lubang tutup lubang. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan kerugian besar.
"Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, dan tersangka tidak bisa memenuhinya," ujar Iman.
Polisi telah menerima setidaknya 207 aduan terkait penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp11,58 miliar.
"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp11,5 miliar, Rp11,5 miliar ya, Rp11.588.117.160," ujarnya.




