3 Orang yang Sempat Diperiksa Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Berstatus Saksi

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) Ayu Puspita masih berstatus sebagai saksi.

Ketiganya belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan. Terhadap tiga orang ini, kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Penampakan Penipu WO Ayu Puspita Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Terikat Kabel Ties

Iman menegaskan, penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo selaku pegawai WO Ayu Puspita.

Keduanya telah ditahan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=wedding organizer, penipuan wedding organizer, wedding organizer Ayu Puspita, Ayu Puspita, tersangka kasus WO&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8xNjQ4NDQxMS8zLW9yYW5nLXlhbmctc2VtcGF0LWRpcGVyaWtzYS1rYXN1cy1wZW5pcHVhbi13by1heXUtcHVzcGl0YS1iZXJzdGF0dXM=&q=3 Orang yang Sempat Diperiksa Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Berstatus Saksi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengungkap alur kegiatan usaha wedding organizer tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang memenuhi unsur untuk penetapan tersangka, tentu akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kepada publik,” kata Iman.

Baca juga: Penipu WO Ayu Puspita Pakai Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Terkait beredarnya informasi mengenai lima orang yang sempat diamankan, Kasubdit Renakta Kompol Iskandarsyah menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan orang-orang yang awalnya dibawa masyarakat ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan pendalaman, yang memenuhi unsur keterlibatan berdasarkan alat bukti hanya dua orang. Tiga lainnya merupakan bawahan dan pekerja,” kata Iskandarsyah.

Modus Ayu Puspita menipu ratusan korban dengan menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban.

Paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon.

Selain itu, Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Penipu WO Ayu Puspita Pakai Uang Korban untuk Cicilan Rumah dan Jalan ke Luar Negeri

Atas perbuatan itu, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo di Depan Warga Sumut: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PSIS Semarang Lakukan Perombakan Besar Hadapi Lanjutan Kompetisi Championship 2025/2026
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Gedung, Polisi Jelaskan Temuan Unsur Kesengajaan
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Chandra Sebut Perpol 10/2025 Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi Polri
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Bursa Transfer: Persib Bandung dan Persija Jakarta Berebut Eks Pemain Bundesliga Jerman
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.