Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penipuan yang dilakukan Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo terhadap sejumlah calon pengantin melalui wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang yang disetorkan para korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. Dia mengatakan, motif ekonomi menjadi pemicu keduanya melakukan penipuan.
Advertisement
"Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Dia mengatakan, penyidik menemukan uang klien atau calon penganti digunakan untuk membayar cicilan rumah, melunasi utang, hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.
"Dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ujar dia.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan motifnya untuk memperkaya diri sendiri sekaligus membiayai kehidupan sehari-hari.
"Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka APD digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, jalan-jalan ke luar negeri dan membayar cicilan KPR," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



