Jakarta: Dalam ibadah puasa Ramadan, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Jika aturan tersebut dilanggar secara sengaja, maka seseorang tidak hanya wajib mengganti puasa (qadha), tetapi juga dikenakan kafarat.
Lantas, kafarat puasa Ramadan itu apa dan siapa saja yang wajib menunaikannya? Berikut penjelasan lengkapnya. Apa Itu Kafarat Puasa Ramadan? Kafarat puasa Ramadan adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim karena melakukan pelanggaran berat saat berpuasa di bulan Ramadan.
Kafarat bertujuan sebagai bentuk penebusan dosa dan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Kafarat memiliki ketentuan khusus dan tidak berlaku untuk semua pelanggaran puasa. Penyebab Wajib Kafarat Puasa Ramadan Kafarat hanya diwajibkan bagi orang yang:
- Membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan
- Dilakukan dalam keadaan sadar, tidak dipaksa, dan mengetahui hukumnya
Baca Juga :
Bacaan Niat Puasa Qadha: Arab, Latin, dan Arti“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bentuk kafarat yang harus ditunaikan. Hadis ini menjadi dasar utama kewajiban kafarat puasa Ramadan dalam Islam. Jenis-Jenis Kafarat Puasa Ramadan Kafarat dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan:
1. Memerdekakan Seorang Budak
Ini adalah pilihan pertama sesuai tuntunan hadis. Namun, karena saat ini sudah tidak relevan, maka kafarat dilanjutkan ke pilihan berikutnya.
2. Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut
Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib:
- Puasa 60 hari berturut-turut
- Tidak boleh terputus kecuali karena uzur syar’i (sakit berat, haid, nifas)
- Jika puasa terputus tanpa alasan syar’i, maka harus mengulang dari awal.
Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat ditunaikan dengan:
- Memberi makan 60 orang miskin
- Setiap orang mendapat satu porsi makan layak
- Bentuknya bisa makanan pokok atau makanan siap santap.
Baca Juga :
Apa Itu Fidyah? Begini Cara Bayarnya Sesuai Syariat Islam- Mengganti puasa Ramadan (qadha)
- Membayar kafarat sesuai ketentuan




