Pengda Ingatkan Tim Penjaringan Calon Ketua PORDI Sulsel Tidak Abaikan Surat Edaran

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR—Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi untuk calon ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Sulsel, Andi Baso Ryadi Mappasulle.

Tiga Pengda yang sejauh ini secara terbuka menyatakan mencabut dan membatalkan rekomendasinya kepada Ketua Pengprov PORDI Sulsel itu yakni Wajo, Lutra, dan Gowa.

Ketua PORDI Lutra, Erwin Wijaya menyatakan, surat pembatalan itu sudah mereka masukkan ke Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PORDI Sulsel.

Diantar langsung oleh tim IAS di Sekretariat PORDI Sulsel, Kompleks Pasar Segar, Sabtu 13 Desember 2025.

Berkas tambahan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penjaringan Dino Karno dan anggotanya Enal S.

Dalam Surat Pembatalan dan Penegasan Surat Rekomendasi Bakal Calon Ketua PORDI Sulawesi Selatan yang ditembuskan ke Ketua Umum PB Pordi di Jakarta dan Ketua Pengprov PORDI Sulsel itu, Erwins Wijaya menegaskan secara resmi membatalkan dan menyatakan bahwa Surat Rekomendasi Bakal Calon Ketua PORDI Sulawesi Selatan yang sebelumnya diterbitkan atas nama Andi Baso Riady tidak berlaku lagi.

Keputusan pembatalan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa surat rekomendasi tersebut diterbitkan di luar prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, yaitu sebelum masa penjaringan atau pendaftaran calon ketua PORDI Sulsel resmi dibuka pada tanggal 4 Desember 2025.

Pertimbangan lainnya, penerbitan surat rekomendasi tersebut didasari oleh klaim sepihak dari bakal calon yang bersangkutan bahwa ia akan menjadi calon tunggal, yang mana klaim tersebut ternyata tidak terbukti.

“Menegaskan komitmen kami terhadap tata kelola organisasi yang profesional dan sesuai AD/ART, kami menyatakan bahwa satu-satunya rekomendasi yang sah dan diakui oleh Pengurus Daerah PORDI Lutra adalah yang diterbitkan atas nama Dr. Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin,” tegasnya.

Ia mengatakan, surat rekomendasi yang sah ini diterbitkan sesuai dengan mekanisme penjaringan yang berlaku dan merupakan hasil musyawarah mufakat Pengurus Daerah PORDI Lutra.

“Demikian surat pembatalan dan penegasan ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya dalam surat itu.

Dari penelusuran yang dilakukan, Pengda-Pengda yang lain ternyata mengalami hal sama. Surat rekomendasi yang mereka keluarkan diterbitkan di luar prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, yaitu sebelum masa penjaringan atau pendaftaran calon ketua PORDI Sulsel resmi dibuka 4 Desember 2025 lalu.

Pengda-Pengda juga menyatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi tersebut didasari klaim sepihak dari bakal calon bahwa ia akan menjadi calon tunggal yang pada akhirnya tidak terbukti.

Para pengurus daerah sendiri tidak menyalahkan panitia pendaftaran. Bagi mereka, ini memang merupakan skenario yang sengaja dibuat pihak tertentu agar hanya satu pendaftar calon ketua di Musyawarah Provinsi (Musprov) I PORDI Sulsel yang akan berlangsung 27-28 Desember mendatang.

Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya klausul dalam surat rekomendasi bahwa surat rekomendasi tersebut tidak bisa dicabut. Dan, jika tetap dilakukan, maka rekomendasi ganda akan dianggap hangus. Hak kepesertaan Pengda di Musprov I mendatang juga akan dicabut.

“Jadi, kesannya memang ada desain besar dalam kasus ini. Selain itu, ada juga penegasan dan wacana yang digulirkan bahwa calon ketua itu harus merupakan pengurus pordi selama empat tahun. Padahal, sudah ada surat edaran PB PORDI bahwa syarat itu tidak diwajibkan. Tentu itu masuk akal jika melihat usia organisasi ini,” kata Pengda Takalar.

Makanya, menurut Pengda Takalar, ini sudah dirancang sejak awal. Mereka menganggap Pengprov PORDI bertindak selaku pemain, wasit, sekaligus penyelenggara Musprov I.

“Kasarnya, ini jebakan dan tentu tanpa sepengatahuan panitia pendaftaran sehingga mereka tidak bisa disalahkan. Format rekomendasi yang mencantumkan klausul bahwa rekomendasi tidak boleh dicabut jelas juga tidak lazim dalam organisasi,” tegasnya.

Untuk diketaui, ketidaklaziman surat yang menegaskan hal itu tidak bisa dicabut terletak pada pertentangan dengan prinsip dasar hukum perjanjian dan logika.

Secara ringkas, klausa “tidak bisa cabut” dalam surat buatan manusia adalah tidak lazim dan berpotensi tidak berlaku mutlak dalam sistem hukum, karena hakikat perjanjian yang dibuat manusia selalu tunduk pada mekanisme pembatalan yang diatur oleh hukum. (amr)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
• 1 jam lalusuara.com
thumb
SEA Games: Gak Sampai Setengah Jam, Ana/Trias Hempaskan Vietnam & Maju ke Final
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Aksesmu Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Terdampak Bencana di Sumatra
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Keroyok Mata Elang di Kalibata, 6 Anggota Polisi Hadapi Sidang Etik dan Proses Hukum
• 20 jam lalukompas.com
thumb
6 Anggota Yanma Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Disidang Etik 17 Desember
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.