JAKARTA, iNews.id - Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap pria berinisial RP (33), warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai. RP diduga membunuh dua warga Bolobungkang.
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Saiman, menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, RP sempat melarikan diri ke arah perkebunan. Terkepung aparat gabungan, RP akhirnya menyerahkan diri bersama sejumlah barang bukti.
“Pelaku menyerahkan diri karena merasa terdesak dan tertekan. Setelah itu, dia langsung dibawa ke Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Saiman dikutip Sabtu (13/12/2025).
Tim Identifikasi Polres Banggai telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yaitu di Jalan Trans Sulawesi tepat di depan Masjid Anihaya Bolobungkang serta di kediaman pelaku di Desa Bolobungkang.
Dalam penggeledahan di rumah RP, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sarung parang dari kayu, dompet, gunting, korek gas, sedotan plastik, penutup jarum suntik, alat isap bong serta beberapa plastik sachet bening yang diduga sebagai wadah sabu.
Dia mengungkapkan, dugaan awal motif pembunuhan ini karena sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini, RP telah ditahan di Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) pukul 19.45 Wita dan Jumat (12/12/2025) pukul 01.05 WITA. Dua korban bernama Helmi Lasantu (63) dan Stenly Lasantu (37).
Original Article



