Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Siarkan Judi Ikan Cupang di TikTok

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kreativitas yang seharusnya menghibur justru berubah menjadi perkara hukum. Sepasang suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyiarkan praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.

Pasangan berinisial F (39) dan W (32) tersebut diamankan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui patroli siber.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, modus yang digunakan pelaku terbilang tidak lazim. Mereka memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai sarana taruhan digital yang dikemas layaknya hiburan daring.

“Dalam siaran langsung, pelaku menyediakan pilihan taruhan kiri dan kanan untuk ikan yang diadu. Penonton memasang taruhan menggunakan gift TikTok,” ungkap AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).

Taruhan yang dipasang bervariasi, mulai dari 50 hingga 100 coin, dengan nilai setara puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Dari setiap transaksi, pasangan tersebut memotong keuntungan sebesar 10 persen. Total uang yang berputar dalam satu kali siaran bahkan bisa menembus jutaan rupiah.

Peran keduanya dibagi secara sistematis. Sang suami bertugas menjalankan adu ikan cupang di depan kamera, sementara istrinya mengelola jalannya taruhan dan mencatat data peserta yang ikut berjudi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam sepekan, keuntungan yang dikantongi bisa mencapai jutaan rupiah, dengan akumulasi total mencapai puluhan juta rupiah.

“Dalam sehari mereka bisa melakukan siaran langsung hingga tiga kali. Total keuntungan selama tiga bulan diperkirakan sekitar Rp60 juta,” tambah AKBP Dwi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain akuarium, wadah ikan cupang, catatan taruhan, serta akun TikTok yang digunakan untuk menjalankan praktik perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana siber, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sople Siap Dibangun di Indonesia: Gerakan Baru untuk Mendorong Konten Kreator Lokal
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Indonesia Pastikan Medali di Seluruh Nomor, Ini Jadwal Semifinal Bulutangkis SEA Games 2025 Hari Ini
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
BYD Mau Luncurkan Denza Model Terbaru di 2026, Ini Bocorannya
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Uang Korban WO Ayu Puspita Dipakai Kepentingan Pribadi, Vendor Juga Jadi Korban
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Kolaborasi dengan Roby Geisha Nanda Prima Rilis Lagu Berujung Tajam
• 19 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.