GURU Besar Hukum Teknologi Informasi Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli, mendorong adanya penyesuaian regulasi terkait Undang-Undang (UU) Transfer Dana seiring pesatnya perkembangan koperasi di era digital.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi yang diselenggarakan Forkopi dan Kospin Jasa di Pusdiklat Kospin Jasa, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu (13/12).
Menurutnya, pengaturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi praktik koperasi digital. Ramli menjelaskan bahwa UU Transfer Dana pada dasarnya memang memuat sanksi pidana untuk menjaga ketertiban publik.
“UU Transfer Dana itu memang memberikan sanksi pidana untuk memberikan ketertiban terhadap publik. Karena kalau tidak ada ketentuan seperti itu orang seenaknya saja, dan publik akan dirugikan,” katanya
Namun, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki posisi yang berbeda dalam struktur regulasi.
“Sekarang kan faktanya bagaimana dengan koperasi? Koperasi itu kan diaturnya bukan di UU Transfer Dana, tapi diatur dalam UU turunan oleh Bank Indonesia," bebernya.
Menurutnya, pengaturan koperasi saat ini berada dalam lingkup regulasi turunan yang dapat direvisi sesuai perkembangan. “Sehingga apakah dia berada di Kementerian tingkat 1 atau K2 atau K3, itu revisi peraturan dirinya," lanjutnya.
Karena itu, Ramli menilai langkah yang diperlukan adalah melakukan kajian mendalam oleh otoritas terkait.
“Untuk melakukan itu bikin kajian, BI mereview peraturan terkait dengan transfer dananya dengan melihat perkembangan koperasi signifikan di era digital,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan rumusan dalam UU Perkoperasian.
“Kalau terkait UU Koperasi, UU itu kan levelingnya tinggi sekali, hanya satu strip di bawah konstitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketika UU baru lahir, maka aturan lain secara otomatis harus menyesuaikan.
“Begitu UU ini lahir, maka otomatis semua aturan ikut ke dia kecuali ada UU lain mengaturnya berbeda,” tuturnya.
Karena itu, Ramli menilai rumusan norma perlu dipertegas. Oleh karena itu, kata dia, rumusannya harus diperjelas juga dengan mengatakan termasuk kegiatan transfer dana.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, menyatakan bahwa setiap peninjauan atau revisi ketentuan oleh Bank Indonesia harus berbasis data dan informasi yang kuat.
“Preview ketentuan kami itu berangkatnya berdasarkan data dan informasi,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang didukung data konkret antara Kementerian Koperasi dan Bank Indonesia.
“Akan sangat baik sekali kalau komunikasi Bank Indonesia, dalam hal ini Pak Menteri, itu didukung oleh data, seberapa yang siap, terus kesiapannya seperti apa, dan kemudian mitigasi risikonya seperti apa,” jelasnya.
Bimala juga menyoroti perlunya kategorisasi koperasi dalam proses penilaian.
“Bahkan mungkin kategorisasi koperasi dari sisi Kementerian Koperasi,” katanya.
Menurutnya, persetujuan dari Kementerian Koperasi menjadi salah satu pertimbangan penting.
“Kalau Kementerian Koperasi sudah approve, pasti itu akan dipertimbangkan Gubernur Bank Indonesia untuk dilakukan revisi.” jelasnya
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki agenda transformasi regulasi yang harus selaras dengan inovasi.
“Kami ada program transformasi, di situ ada regulatory reform. Kami sadari inovasi itu berjalan terus, sehingga ketentuan ini harus mengikuti, jangan sampai ini tertahan.” katanya
Bimala berharap usulan terkait revisi regulasi transfer dana dapat disampaikan secara resmi kepada Bank Indonesia.
“Usulan kepada Bank Indonesia adalah dari sisi perkembangan koperasi," pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Joko Yuliantono, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Hendra Saragih, Wali Kota Pekalongan Ahmad Afzan Arslan Djunaid, Ketua Umum Forkopi sekaligus Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid, jajaran Presidium Forkopi, Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo, serta tamu undangan lainnya. (Cah/P-3)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435762/original/066005600_1765094400-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_12.16.32.jpeg)


