OJK Blokir 2.617 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Korban Capai Rp8,2 Triliun

genpi.co
15 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari-November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.

Dari jumlah sebanyak itu, 2.263 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal.

Friderica menjelaskan OJK melalui Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal.

Pengajuan ini ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujar Friderica, dikutip Sabtu (13/12).

Friderica mengungkapkan Satgas ikut memonitor laporan penipuan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Satgas menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025.

Sejak IASC diluncurkan pada November 2024, platform ini telah menerima 373.129 laporan penipuan sampai 30 November 2025.

“Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 170.703 laporan diajukan langsung ke sistem,” ungkap dia.

Dia menyebut total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394 dan 117.301 di antaranya sudah diblokir.

Nilai kerugian mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana korban yang sukses dibekukan tembus Rp389,3 miliar.

Di sisi lain, Friderica menambahkan OJK menerima 23.147 pengaduan terkait aktivitas ilegal sepanjang periode 1 Januari-30 November 2025.

Rinciannya, 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal, sementara 4.514 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.

"Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 16 November 2025 terdapat 165 PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan 3,281 dolar AS," jelas dia.(ant)

Video populer saat ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Inggris: Dihiasi Gol Cepat, Liverpool Bungkam Brighton
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Tidak Bayar Pinjol, Ini Dampak dan Risiko Hukumnya
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Spin-off InfraNexia Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis TelkomGroup
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Mensesneg Pastikan Penanganan Bencana Terus Dipercepat dan Diawasi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Ana/Meilysa Tantang Pearly/Thinaah di Final Ganda Putri SEA Games 2025, Usung Misi Balas Dendam
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.