JAKARTA, KOMPASTV – Tersangka Ayu Puspita kini berbaju tersangka, dan tangan terikat saat dihadirkan kepolisian dalam rilis kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan terkait peran tersangka Ayu Puspita bersama para tersangka dalam kasus penipuan wedding organizer.
“Dari keterangan saksi kemudian alat bukti yang kami peroleh dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami menemukan satu konstruksi pasal pidana yang sudah dilakukan oleh Saudara APD di mana Saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025),
Kombes Iman menjelaskan selain Pasal 372 dan 378 KUH Pidana sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Lintang
#ayupuspita #weddingorganizer #poldametrojaya
Baca Juga: Fakta Baru 2 Debt Collector Tewas, Kios & Kendaraan Dibakar di TMP Kalibata | GELAR PERKARA
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ayu puspita
- wedding organizer
- polda metro jaya



