KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.
Penerbitan aturan baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan tujuan Kapolri dalam menugaskan polisi aktif di luar institusi Polri. Hal ini menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Persoalan tersebut akan dibahas bersama anggota Komisi Kepolisian Nasional, Yusuf Warsyim, serta pakar hukum tata negara yang juga dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Baca Juga: Huru-Hara Perpol Izinkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Langgar MK? PBHI Desak Tafsir Jelas
#kapolri #aturanpolri #mahkamahkonstitusi #breakingnews
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- mahkamah konstitusi
- kapolri
- polri
- polisi aktif
- jabatan sipil
- breaking news





