Bivitri Soroti Perpol Kapolri Izinkan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Lawan MK? Ini Kata Kompolnas

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.

Penerbitan aturan baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan tujuan Kapolri dalam menugaskan polisi aktif di luar institusi Polri. Hal ini menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Persoalan tersebut akan dibahas bersama anggota Komisi Kepolisian Nasional, Yusuf Warsyim, serta pakar hukum tata negara yang juga dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. 

Baca Juga: Huru-Hara Perpol Izinkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Langgar MK? PBHI Desak Tafsir Jelas

#kapolri #aturanpolri #mahkamahkonstitusi #breakingnews 

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mahkamah konstitusi
  • kapolri
  • polri
  • polisi aktif
  • jabatan sipil
  • breaking news
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertamina Gunakan Pesawat Air Tractor untuk Kirim BBM dari Kualanamu ke Bener Meriah
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Program MBG Dilaksanakan dengan Baik Pertumbuhan Ekonomi Bisa Mencapai 7-8 Persen
• 19 jam laludisway.id
thumb
BNPB Mulai Siapkan Hunian Sementara Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Aray dari Minder hingga Tampil Percaya Diri di Hadapan Seskab Teddy
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kubu Sultan Menunjuk Mohammad Nuh Jadi Katib Aam PBNU
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.