Modus Pura-pura Borong, Pasutri Ini Gasak Uang Pedagang Bakso di Jakbar

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial. Aksi pencurian itu dilakukan oleh sepasang suami istri dengan modus berpura-pura memborong dagangan bakso untuk acara hajatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/12). Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik Iksan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus tersebut.

“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jl. KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang,” ujar Kompol Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak. Saat pedagang sibuk melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak.

“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat peristiwa itu, pedagang bakso mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.

Berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Pelaku Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Parade Legenda Sepak Bola Dunia yang Punya Gerakan Khas Tak Lekang oleh Waktu
• 18 jam lalubola.com
thumb
Stok Beras di Aceh Aman hingga 2026, namun Terkendala Transportasi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Penampakan Penipu WO Ayu Puspita dan Dimas Ditahan Polda Metro Jaya
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Menko PM Hadiri Groundbreaking Ponpes Al Khoziny, Pembangunan Ditarget Rampung 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.