GenPI.co - Sebanyak 6 anggota polisi akan disidang Komisi Kode Etik Polri karena melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12).
Trunoyudo menjelaskan sidang kode etik inidijadwalkan digelar pada Rabu (17/12).
Dalam kasus ini, keenam anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Mereka melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Trunoyudo menegaskan pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, meskipun para tersangka adalah anggota Polri.
Di sisi lain, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat supaya situasi kondusif.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," jelas dia.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:





