Jakarta, tvOnenews.com – Aktor Ammar Zoni dipastikan akan menghadiri secara langsung persidangan kasus peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian itu menyusul pemindahan Ammar dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan bersama empat terdakwa lain dalam perkara yang sama. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, membenarkan proses pemindahan yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, kemarin.
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika dikutip Minggu, 14 Desember 2025.
Rika menjelaskan, Ammar Zoni bersama para terdakwa lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan di Kamar Patsus atau Penempatan Khusus.
Dengan pemindahan ini, Ammar Zoni akan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka. Sebelumnya, Ammar bersama para terdakwa lain hanya mengikuti persidangan secara daring dari dalam lapas.
“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni masih menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim memberikan izin agar sang aktor dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa Ammar Zoni belum dapat hadir secara offline dan tetap mengikuti persidangan melalui teleconference.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti, menegaskan bahwa lembaganya tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, mekanisme persidangan Ammar harus mengikuti arahan dari Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online,” ujar Rika saat ditemui Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa status Ammar saat ini bukan hanya sebagai tahanan untuk kasus barunya, melainkan juga warga binaan yang masih menjalani pidana untuk kasus sebelumnya. Posisi hukum ganda inilah yang membuat proses persidangan tidak bisa dijalankan seperti tahanan biasa.




