JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, Minggu (14/12/2025).
Layanan ini ditujukan bagi pengendara yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter). Untuk hari ini, mobil SIM Keliling hanya beroperasi di dua lokasi berbeda.
Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya
Warga dapat mendatangi gerai SIM Keliling di titik berikut:
Baca Juga: BNPB Wanti-Wanti Cuaca Ekstrem, Dua Bibit Siklon Tropis 91S dan 93S Mengintai Indonesia
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Mengingat waktu pelayanan terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapat antrean.
Syarat Wajib yang Harus Disiapkan
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diminta membawa dan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Seluruh persyaratan harus lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
- Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sim keliling
- polda metro jaya
- perpanjang sim
- sim a
- sim c
- lalu lintas



