Grid.ID - Nikita Mirzani menerima vonis lebih berat usai ajukan banding.Jika semula divonis 4 tahun penjara, hasil putusan banding justru memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara.
Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang melibatkan dokter Reza Gladys berbalik menjadi bumerang. Alih-alih bebas, hukuman Nikita justru ditambah.
Keputusan menambah durasi kurungan menjadi 6 tahun penjara ini bukan tanpa sebab. Dalam amar putusan banding, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan bersalah atas TPPU ini pun secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya.
Di tingkat PN Jaksel, Nikita hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal UU ITE. Ia dibebaskan dari seluruh dakwaan TPPU.
Namun melalui pengajuan banding, Nikita justru dinyatakan terbukti melakukan TPPU. Alhasil, vonis hukuman pun diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Menariknya, kendati hukuman diperberat, pihak Nikita Mirzani menyatakan tak ada penyesalan. Ya, Nikita mengaku tak menyesal dengan keputusannya mengajukan banding.
"Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal," ujar Andi Syarifuddin, perwakilan tim kuasa hukum Nikita, dikutip dari Tribun Seleb.
Meski begitu, rasa kecewa terhadap hasil putusan tetap ada. Kekecewaan ini, menurut Andi, justru menjadi penyemangat untuk terus berjuang.
"Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini," lanjutnya.
Sebagai informasi, putusan banding yang menambah vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara dipimpin oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sri Andini. Sidang digelar Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman 6 tahun penjara, Nikita juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memberi waktu 14 hari bagi sang artis untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel Asli


