TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan pada Sabtu (13/12), sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara narkoba yang tengah mereka jalani.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Majelis Hakim serta surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) guna memfasilitasi kehadiran para terdakwa secara langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan adanya pemindahan lima narapidana, termasuk Ammar Zoni.
“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Rika.
Karena berstatus high risk, proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ekstra ketat. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai pihak peminjam yang bertanggung jawab penuh, dengan dukungan pengawalan aparat kepolisian.
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar NK,” jelas Rika Aprianti.
Rombongan Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani prosedur standar, mulai dari administrasi penerimaan hingga pemeriksaan kesehatan, sebelum ditempatkan di ruang khusus.
“Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” terang Rika lagi.
Pemindahan ini bersifat sementara. Setelah seluruh agenda persidangan rampung, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.


