JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 15 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas permintaan para tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan diajukan oleh Roy Suryo bersama pihak lainnya.
“Gelar perkara khusus diagendakan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya,” ujar Budi, Minggu (14/12/2025).
Menurut Budi, proses gelar perkara khusus tersebut akan melibatkan pengawasan dari unsur internal maupun eksternal kepolisian guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Gelar perkara akan dihadiri unsur internal seperti Irwasum, Propam, dan Divkum. Sementara dari unsur eksternal akan hadir Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F12%2F64108e9d3e05bbfef51ba770bf5138c4-20251112YGA05.jpg)

