- BGN memperketat SOP pengantaran program Makan Bergizi Gratis menyusul insiden tragis di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara.
- Kendaraan pengantar makanan kini dilarang keras memasuki pekarangan sekolah, hanya boleh berhenti di depan pagar.
- Pengemudi wajib memiliki kualifikasi profesional, SIM sesuai, dan integritas pribadi yang baik untuk distribusi makanan.
Suara.com - Sebuah langkah tegas dan strategis diambil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya sampai ke tangan siswa, tetapi juga berlangsung dengan jaminan keselamatan maksimal.
Belajar dari insiden tragis di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, BGN kini memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran makanan secara nasional.
Aturan baru yang paling fundamental adalah perubahan posisi mobil pengantar. Kendaraan kini dilarang keras memasuki area pekarangan sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan zona aman bagi anak-anak yang kerap beraktivitas di halaman sekolah, sekaligus menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, Sabtu (13/12/2025).
Tidak hanya soal posisi kendaraan, BGN juga merombak total kriteria bagi pengemudi yang bertugas mengantarkan makanan bergizi ini. Posisi sopir tidak lagi bisa diisi oleh sembarang orang atau "sopir cabutan".
BGN mewajibkan setiap pengemudi adalah seorang profesional sejati yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang jelas.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” tegas Nanik.
Lebih jauh, standar bagi pengemudi kini mencakup aspek personal dan integritas. Mitra atau yayasan yang bekerja sama dengan BGN diwajibkan untuk merekrut sopir yang tidak hanya mahir mengemudi dan mengenal medan, tetapi juga harus berkepribadian baik, bebas dari catatan kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
Peringatan keras pun dilayangkan kepada para mitra agar tidak mengorbankan standar keselamatan hanya demi menekan biaya operasional.
“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja, Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” ujar mantan wartawan senior tersebut.
Rantai tanggung jawab juga diperkuat hingga ke level manajerial. Kepala Sentra Pengelola Pangan dan Gizi (SPPG) kini diwajibkan untuk mengatur jam kerja secara efektif agar dapat mengawasi langsung proses distribusi MBG.
Kehadiran pimpinan di jam-jam krusial pengantaran menjadi sebuah keharusan untuk memastikan semua prosedur berjalan tanpa celah.
“Ini yang kejadian, Ka SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” kata Nanik.
Kepala SPPG, Mitra, serta Yayasan kini memegang tanggung jawab penuh dalam proses perekrutan hingga penggantian sopir. Setiap perubahan personel harus tercatat dan diketahui oleh pimpinan.




