Artis Tamara Tyasmara meluapkan kekesalannya setelah mengetahui Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan Dante, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Tamara mengaku tidak habis pikir dengan langkah hukum yang diambil oleh Yudha. Menurut Tamara, bukti persidangan, termasuk rekaman CCTV, sudah sangat terang benderang menunjukkan perbuatan Yudha.
"Pastinya bikin kesal, ya, karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan serta dibuktikan CCTV itu tidak direkayasa dan sudah dicek oleh Ahli juga," ujar Tamara saat dihubungi awak media Sabtu (13/12).
Tamara menyayangkan sikap Yudha yang seolah tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatan menghilangkan nyawa Dante.
"Ini kok terpidana innocent (tidak berdosa) sekali, tidak ada rasa bersalah sampai bisa mengajukan PK. Bingung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih komit untuk PK," ungkap Tamara.
Menurut Tamara, upaya hukum seperti banding dan kasasi yang diajukan pihak Yudha Arfandi telah ditolak oleh Pengadilan.
Kendati demikian, Tamara tetap menaruh percaya kepada para penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi almarhum putranya.
"Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK. Tapi aku yakin Majelis Hakim dan para jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya, dan untuk kami sekeluarga," tegas Tamara.
Tamara memastikan tidak lengah dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan sang buah hati.
"Iya pasti aku akan tetap concern dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari teman-teman semuanya," tutup Tamara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Yudha divonis 20 tahun penjara.
Yudha sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Dengan begitu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kini, Yudha kembali menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).




