Platform X bayar denda ke pemerintah RI atas konten pornografi

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Platform media sosial X menuntaskan pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah Indonesia.

Denda administratif itu dibayarkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan komunikasi intensif. Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Langkah ini, lanjut Dirjen Alexander, sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

Baca juga: Kemkomdigi umumkan arah pembangunan digital Indonesia

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi, yang sudah dilayangkan sejak 12 September 2025.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Menkomdigi sebut PP Tunas dahului inisiasi negara-negara lain

Baca juga: Kemkomdigi identifikasi 1.890 konten hoaks dalam satu tahun terakhir

Baca juga: Kemkomdigi: PP Tunas ciptakan ekosistem aman sesuai perkembangan anak


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Messi Kunjungi India, Penggemar Heboh Sampai Rusuh
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waspada La Nina Awal 2026, Momok Ini Bisa Jadi Ancaman RI!
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Uya Kuya dan Gus Miftah Wisuda S2 di Unissula Semarang, Dapat Gelar Apa?
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Link Streaming Nonton Xodiac di Ulang Tahun ke-24 Transmedia 24 Ours
• 3 jam laluinsertlive.com
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Krisis Striker, Rekrutan Gagal Liga Inggris Ini Tiba-tiba Masuk Daftar Beli Rossoneri
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.