LUMAJANG, iNews.id - Peran kepala daerah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan Presiden Prabowo Subianto, kini diperkuat pasca terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk Pengelolaan Program MBG. Dengan aturan tersebut, kepala daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan MBG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, kepala daerah tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan pemegang kendali utama di wilayahnya.
Nanik menjelaskan bahwa di daerah, Bupati atau Wali Kota kini berfungsi sebagai konduktor dan arranger program MBG. Penjelasan ini disampaikan di hadapan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang sebelumnya merasa tidak dilibatkan dalam pengawasan program.
"Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductornya, yang menjadi arrangernya adalah Ibu Bupati di Lumajang ini," kata Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, Sabtu (13/12/2025).
Nanik menjelaskan hal itu di depan Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Program MBG. Padahal, dia menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Bupati, ia lalu membuka saluran Whatsapp untuk pengaduan kasus MBG yang terjadi di Lumajang.
“Saya bebaskan kepada semua siswa penerimakah, guru kah, boleh langsung WA ke saya. Boleh WA langsung ke Wakil Bupati. Boleh, agar kami tahu. Akhirnya sejak itu ada yang ngirim makanan di ompreng, ulernya jalan, Lalu saya WA yayasannya, mitranya,… Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan ini bisa viral ke mana-mana,” ujar Bupati Lumajang itu.
Untuk pengawasan dan pelaksanaan program MBG di daerah, saat ini sedang dibahas tentang pembentukan kantor bersama sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar K/L untuk pengelolaan program MBG. Kantor bersama itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu. Ini keseriusan Presiden. Ini nggak main-main lagi, yang ngurus nggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, nggak boleh sombong-sombong,” kata Nanik.
Di tingkat Provinsi, Gubernur menjadi penanggung jawab di Tingkat Provinsi, sementara di tingkat Kabupaten atau Kota, Bupati atau Walikota lah yang bertanggung jawan dan berwenang dalam pengawasan di daerah masing-masing, termasuk soal pembangunan dapur.
“Kalau sudah penuh ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir Pak. Sampeyan rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup Bu, itu nakal, mambu kabeh… Karena banyak yang mengganggu masyarakat, di tengah perumahan nggak boleh, di samping kandang ayam nggak boleh, di dekat tempat sampah, nggak boleh juga,” kata Nanik.
Original Article



