KPAI Dorong Penerapan UU Peradilan Anak dalam Kasus Bocah Bunuh Ibu Kandung di Medan

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus tragis pembunuhan seorang ibu kandung di Medan oleh anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun mendapat sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perhatian khusus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:Duo Matel Kicep Gagal Tarik Motor di Bandung, Dikasih Paham Pak Polisi: Mana Surat Pengadilan!?

BACA JUGA:5 Kejanggalan Kasus Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Suami Diduga Selingkuh

Peristiwa memilukan yang terjadi pada Jumat 12 Desember 2025 di kawasan Medan Sunggal, Deli Serdang, bermula dari cekcok keluarga.

Pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diduga tidak terima dan sakit hati melihat ibunya memarahi kakak kandungnya. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga menikam ibu kandungnya hingga tewas.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta pihak kepolisian menekankan pentingnya pendekatan yang berbeda dalam menangani pelaku kejahatan anak.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, KPAI menegaskan bahwa proses hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menerapkan prinsip-prinsip yang termaktub dalam UU SPPA.

BACA JUGA:Ucapan Maaf Marco Sony, Sopir Bus Rosalia Indah yang Dipecat Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol Trans Jawa

"“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dengan tetap menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berharap proses ini bisa diselesaikan secara cepat sehingga kita bisa mengetahui faktor pendorong dan faktor pemicu dari peristiwa ini,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, Minggu 14 Desember 2025.

KPAI juga meminta kepolisian dan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), untuk pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang merupakan mandat undang-undang yang tidak boleh diabaikan.

"Pekerja sosial, pendamping sosial, hingga pendamping hukum harus secara otomatis hadir. Bekerja maksimal sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap Jasra. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA:Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Bayu mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk suami dan anak perempuan pertama dari korban.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketika Persija Jakarta dan Persib Bandung Dukung PSM Makassar Kalahkan Malut United
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Ini Sosok Calon Bos The Fed Jagoan Trump Buat Gantikan Powell
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Drama Gol Bunuh Diri di Menit Akhir, Arsenal Tekuk Wolves
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tim bola voli putri Indonesia dikalahkanThailand 0-3 di semifinal
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.