Kasus Prada Lucky: LPSK Apresiasi Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi terhadap tuntutan yang disampaikan Oditur Militer terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Tuntutan yang dibacakan pada 10-11 Desember 2025 tersebut dinilai memihak korban dengan memasukkan hak restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan tuntutan ini menegaskan posisi korban sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan pidana militer.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Antonius dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 14 Desember 2025.
 

Baca Juga :

Kericuhan Kalibata Rugikan Warga Hingga Rp1,2 Miliar

Antonius menilai Oditur Militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Yakni, tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

LPSK merinci bahwa nilai ganti rugi (restitusi) untuk korban Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008 atau sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan proyeksi gaji korban hingga usia pensiun dan kebutuhan hidup sesuai dengan rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Restitusi sebesar Rp1,6 miliar tersebut dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa yang terpisah dalam tiga berkas perkara. LPSK berharap Majelis Hakim dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, di mana Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi kepada korban.


Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur. ANTARA/Anwar Maga

Selain fasilitasi penghitungan restitusi, ibu dari Prada Lucky yang kini menjadi terlindung LPSK juga mendapatkan layanan perlindungan penuh. Layanan tersebut berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, hingga bantuan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Prada Lucky tewas setelah dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025. Dugaan penganiayaan ini sempat dikaitkan dengan penyimpangan seksual yang melibatkan korban, namun belum didukung bukti autentik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Langkah-langkah Evakuasi Diri Saat Kebakaran di Gedung
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pimpin Apel Siaga, Presiden PKS Kerahkan Ribuan Relawan Kemanusiaan untuk Bencana Sumatera
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Metro Jaya Laksanakan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Sudah 82 Ribu Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum dan Siap Beroperasi
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamentrans Tegaskan Tujuan Transmigrasi untuk Kesejahteraan Bersama, 15 KK DIY Diberangkatkan ke Sulawesi
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.