FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, memberikan tuntutan tegas menjelang agenda gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi yang akan digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) besok.
Rismon menegaskan, pihaknya meminta agar ijazah asli Jokowi jenjang S1 Fakultas Kehutanan yang bersifat analog dan telah disita oleh Polda Metro Jaya ditunjukkan secara terbuka kepada para pihak.
“Kami meminta agar ijazah Jokowi S1 Fakultas Kehutanan yang asli, yang analog, yang disita oleh Polda Metro Jaya ditunjukkan kepada kami agar bisa kita analisa bersama,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Minggu (14/12/2025).
Selain itu, ia juga menuntut agar ahli yang digunakan oleh kepolisian hadir dan mampu membuktikan secara langsung keaslian ijazah tersebut di hadapan para tersangka dan tim ahli.
“Dan yang kedua adalah agar ahli yang dipakai oleh kepolisian menunjukkan dan membuktikan di depan kami bahwa ijazah Jokowi itu asli,” tegasnya.
Rismon bilang, langkah tersebut penting mengingat dirinya bersama pihak lain dituduh telah memanipulasi dan mengedit dokumen elektronik ijazah Jokowi secara tidak ilmiah.
“Karena mereka menuduh kami memanipulasi dan mengedit dokumen elektronik secara tidak ilmiah,” katanya.
Ia menekankan, dua poin tersebut akan menjadi fokus utama yang akan diperdebatkan dan dipresentasikan dalam gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Itu dua poin penting yang akan kami diskusikan dan argumentasikan pada gelar perkara khusus di dalam hal ini,” ungkap Rismon.
Lebih jauh, Rismon menyebut bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata soal kasus ijazah, melainkan menyangkut nilai fundamental yang menurutnya telah lama hilang di negeri ini.
“Kami berjuang untuk suatu yang sudah lama hilang dari negeri ini, yaitu kejujuran,” imbuhnya.
Ia bahkan melontarkan pernyataan menohok terkait netralitas negara dalam menangani perkara tersebut.
“Bila negara tidak bisa netral, maka kami rakyat siap ambil alih,” kuncinya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, membenarkan rencana gelar perkara khusus tersebut.
Kata Budi, agendanya pada Senin (15/12/2025), sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo Cs.
“Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” ucap Budi dikutip pada Minggu pagi.
Budi menegaskan bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, hingga Ombudsman.
(Muhsin/fajar)


