BGN Perketat S0P, Mobil Pengantar MBG Kini Dilarang Masuk Pekarangan Sekolah

harianfajar
17 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA- Insiden tragis di halaman SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 11 Desember 2025 menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran MBG ke sekolah-sekolah. Mobil pengantaran MBG tak dibolehkan lagi masuk ke area pekarangan sekolah. Hanya diperbolehkan di luar pagar sekolah.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menuturkan larangan itu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana terjadi dalam insiden sebelumnya. Di mana mobil mitra SPPG menabrak 20 siswa dan seorang guru di halaman SDN 01 Kalibaru.

Apalagi, pekarangan sekolah selalu dipakai anak-anak untuk beraktivitas. tidak jarang siswa lari-larian di halaman sekolah saat jam istirahat. “Meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” jelas Nanik dalam keterangan video, dikutip Minggu 14 Desember 2025.

Nanik juga memastikan bahwa sopir operasional SPPG wajib berprofesi sebagai sopir. Bukan sopir cabutan atau berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil.

Karena itu, ia menegaskan bahwa seorang sopir operasional SPPG harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” tegas Nanik.

Di sisi lain, Nanik juga mengimbau agar sopir operasional SPPG benar-benar mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran.

Bahkan, sopir operasional SPPG juga harus orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja agar dapat mengawasi distribusi MBG dengan maksimal. Dalam hal ini, seorang petugas akuntan harus masuk pagi, sedangkan pada pukul 5 sore hingga pukul 1 malam, Ahli Gizi yang masuk. Lalu pukul 1 Kepala SPPG masuk, sehingga saat makanan diantar Kepala SPPG bisa mengawasi langsung.

“Ini yang kejadian, Kepala SPPG-nya nggak tahu ke mana pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” jelas Nanik.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG.

Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” jelasnya.

Saat ini, sopir pengantar MBG, AI yang menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara kini ditetapkan tersangka. Menurut kepolisian, saat itu AI panik setelah salah injak pedal gas alih-alih menginjak rem. Karena menghindari kerumunan di jalan, ia pun mengarahkan mobil ke dalam halaman sekolah.

Dalam perkara ini, AI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena dinilai lalai. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan pihak kepolisian menemukan fakta bahwa AI baru tidur pukul 04.00 WIB dan langsung membawa mobil tersebut pada pukul 05.30 WIB. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Banjir Aceh Tamiang Masih Minim Bantuan, Relawan Tempuh Jalur Sulit demi Antar Donasi
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Morgan Rogers Gemilang, Villa Sikat West Ham 3-2
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Tim SAR Temukan Bocah 11 Tahun yang Hanyut di Sungai Batang Anai
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Temukan Celah Kelemahan Partai Politik
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Studi: Minum Kopi Bisa Tingkatkan Bakteri Baik di Usus
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.