JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin besok. Kubu Jokowi menyatakan akan hadir dalam kegiatan tersebut.
1. Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Dengan begitu, perkara ini bisa dilimpahkan ke persidangan.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim.
“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025),
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, gelar perkara khusus berdasarkan permintaan Roy Suryo Cs.




