Respons LPSK soal Restitusi Rp 1,6 M ke 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Oditur Militer Kupang yang menuntut para terdakwa kasus kematian Prada Lucky untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

Adapun total nilai restitusi yang harus dibayar oleh para terdakwa kasus tersebut yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Wakil Ketua LPSK, Antonius P. S. Wibowo, menilai bahwa tuntutan pembayaran restitusi tersebut telah memihak kepada Prada Lucky dan keluarganya.

"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Antonius dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Antonius mengatakan, pihaknya menilai bahwa Oditur Militer pun mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yakni tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

Dia berharap keputusan hakim nantinya dalam perkara tersebut dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, di mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta untuk korban.

Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibu Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK juga mendapat layanan program perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Adapun restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini yang mencapai 22 orang.

Permohonan restitusi yang dibebankan kepada 22 terdakwa tersebut tertuang dalam tiga berkas yang terpisah, yaitu untuk perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Berikut rincian tuntutan bagi para terdakwa:

40-K/PM.III-15/AD/X/2025

Berkas perkara tersebut yakni atas nama terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Ia merupakan atasan langsung Prada Lucky dan orang yang menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang dengan Prada Richard J. Bulan.

Dalam kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan hukuman pemecatan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk memberi restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp 561,1 juta.

41-K/PM.III-15/AD/X/2025

Berkas perkara tersebut merupakan untuk 17 terdakwa, yakni:

  1. Thomas Desambris Awi

  2. Andre Mahoklory

  3. Poncianus Allan Dadi

  4. Abner Yeterson Nubatonis

  5. Rivaldo De Alexando Kase

  6. Imanuel Nimrot Laubora

  7. Dervinti Arjuna Putra Bessie

  8. Made Juni Artadana

  9. Rofinus Sale

  10. Emanuel Joko Huki

  11. Ariyanto Asa

  12. Jamal Bantal

  13. Yohanes Viani Ili

  14. Mario Paskalis Gomang

  15. Firdaus

  16. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru

  17. Yulianus Rivaldy Ola Bag

Untuk terdakwa Made Juni Artadana dan Achmad Thariq, masing-masing dituntut pidana 9 tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD.

Sementara untuk 15 terdakwa lainnya masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dengan hukuman tambahan yakni pemecatan dari kesatuan.

Para terdakwa juga dibebani pembayaran restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sekitar Rp 544,6 juta dengan masing-masing membayar sebesar Rp 32,03 juta.

42-K/PM.III-15/AD/X/2025

Dalam berkas perkara ini, ada empat terdakwa yang teregister, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Mereka menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard lebih dahulu dengan hanger pakaian sejak sore hingga menggunakan cabai.

Penyiksaan itu dilakukan di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, pada 29-30 Juli 2025.

Akibat perbuatannya itu, keempatnya masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI karena melakukan penyiksaan sadis terhadap Prada Lucky.

Selain hukuman penjara, keempatnya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 544,6 juta dengan masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp 136,1 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Kemenhub Siap Perkuat Penyeberangan Merak-Bakauheni
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Mobil MBG Harus di Luar Pagar, Ada Peringatan Buat Kepala SPPG
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
4 Jurus Dian Siswarini Usai RUPSLB Telkom
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
RSUD Daya Dahulukan Kemanusiaan, Ikram Kini Berangsur Pulih
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Komisi III: Perpol Penempatan Polri di Kementerian Lembaga Konstitusional
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.