Perpol Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi.

Baca Juga :
Soal Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga, Perpol 10/2025 Dinilai Tak Langgar Putusan MK
Peran Polri Koordinasi Antar Lembaga Tangani Bencana Sumatera Dinilai Strategis

"Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi, dikutip Minggu 14 Desember 2025.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri
Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," tegas Haidar Alwi.

Dengan kata lain, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," jelas Haidar Alwi.

Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, namun justru merupakan tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin. 

"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas- tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga :
Boni Hargens: Reformasi Budaya Polri Investasi Demokratis Indonesia
Polri Buka-bukaan Soal Penempatan Anggota di 17 Kementerian/Lembaga, Begini Katanya
Mahfud MD Sebut Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gelar Rakerda ke-5! APJI Jakarta Fokus pada Penguatan MBGpreneur, UMKM, dan Pengelolaan Food Waste
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Sasar Masyarakat Pedesaan, Harga Mobil Rakyat Bakal Dijual Rp50 Jutaan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
FC Online Sumbang Medali Pertama untuk Timnas Esports Indonesia di SEA Games 2025
• 6 jam laluskor.id
thumb
Penumpang Feri Diprediksi Melonjak 4,3% saat Nataru, ASDP: 222 Kapal Siap Berlayar
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Kemarin, penundaan operasi KA hingga proyeksi penumpang pesawat Natal
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.