FAJAR, JAKARTA- Gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwal besok pagi Senin, 1 Desember 2025 di Mapolda Metro Jaya. Gelar perkara digelar atas permintaan tersangka Roy Suryo bersama pihak lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu 14 Desember menuturkan gelar perkara khusus tersebut akan melibatkan sejumlah unsur, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Kehadiran pihak eksternal dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya kepada wartawan.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya membuka ruang pengawasan dalam penanganan perkara tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka, Jumat 11 Desember 2025. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara, dari pihak Jokowi siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara menuturkan gelar perkara tidak dapat membahas pembelaan para tersangka dalam kasus tersebut. Dia berharap perkara yang menjerat Roy Suryo dkk tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. (*)




