Jelang Sidang 18 November Mendatang, Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Jelang sidang pada 18 November 2025 mendatang, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang. Pemindahan diketahui bersifat sementara.

Terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni telah dipindahkan untuk sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Ia dan empat terdakwa lain dipindahkan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

"Telah dilakukan pemindahan 4 warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk dari lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta," ucap Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti, dikutip dari Tribunnews.

Pemindahan Ammar dan empat terdakwa lain dilakukan dengan pengawalan yang ketat. Rika pun menekankan bahwa pemindahan hanya bersifat sementara.

"Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus)," jelasnya.

Ammar Dipastikan Hadir Langsung di Sidang 18 November 2025

Setelah dilakukan pemindahan, Ammar Zoni pun dipastikan bisa hadir secara langsung dalam sidang yang akan datang. Hanya ada satu terdakwa yang diizinkan mengikuti sidang secara virtual karena alasan kesehatan.

Hal itu tentu saja setelah beberapa kali sidang, terjadi perdebatan antara penuntut umum dan kuasa hukum. Penuntut umum pun akhirnya menginformasikan jika para terdakwa boleh hadir secara langsung ke persidangan.

"Yang Mulia Majelis Hakim dan Saudara Tim Penasihat Hukum, terlebih dahulu izinkan kami menyampaikan proses untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan secara offline atau luring terkait penetapan sidang hari ini," ujar jaksa Andi di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.

Pemindahan sementara Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dimaksudkan demi mempermudah proses persidangan. Kelimanya akan dipindahkan kembali setelah proses sidang selesai.

"Bahwa Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Satu, bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama yakni Asep alias Cecep, Ardian Prasetio, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, Muhammad Rifadi, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," ujar jaksa Andi.

 

Jelang sidang pada 18 November 2025 mendatang, Ammar Zoni dan empat terdakwa lain dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang. Pemindahan ini diketahui bersifat hanya sementara guna mempermudah proses persidangan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertamina Geothermal (PGEO) Lirik Pengembangan Green Data Center Berbasis Panas Bumi
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengukuhan Pengurus Pusat Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia, OSO Klaim Punya 9,5 Juta Anggota
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Perpol 10/2025 Dinilai Sah Secara Konstitusi dan Tak Bertentangan Putusan MK
• 40 menit lalurctiplus.com
thumb
Kementerian PANRB Resmikan 9 Mal Pelayanan Publik, Ini Rinciannya
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Bisnis Sederhana Hasilkan Belasan Juta Rupiah
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.