JAKARTA, KOMPASTV - Isu keterbukaan informasi publik kembali mencuat setelah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengungkap adanya ketidaksinkronan data terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal dokumen pendidikan, melainkan menyangkut kepatuhan lembaga negara terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Bonatua dikenal pernah mengajukan permintaan informasi ke berbagai lembaga, termasuk KPU DKI, KPU Pusat, Arsip Nasional (ANRI), serta KIP, untuk memperoleh salinan ijazah Jokowi.
Dari upaya tersebut, ia menerima beberapa salinan ijazah yang menurutnya memiliki perbedaan unsur legalisasi.
Sementara itu, ANRI menyatakan tidak memiliki arsip ijazah tersebut karena KPU belum pernah menyerahkannya.
Bonatua menilai banyak lembaga publik yang belum memahami prosedur keterbukaan informasi, termasuk peran PPID, sehingga sering terjadi penolakan permohonan informasi tanpa dasar yang tepat.
Dalam proses sengketa di Komisi Informasi, ia menilai majelis komisioner relatif independen dan fair.
Terkait hipotesis penelitiannya, Bonatua menyebut kemungkinan ijazah asli tidak dapat ditemukan atau tidak diarsipkan sesuai ketentuan, karena tidak adanya autentikasi maupun arsip resmi di ANRI.
Saksikan wawancara lengkapnya di zoomcast.
Produser Konten: Yuilyana
Editor: Frashiva Rizaldi
Host: Tesalonika
Koordinator Konten: Theo Reza
Grafis: Farhan
#ijazahjokowi #roysuryo #bonatua
Baca Juga: [FULL] Sidang KIP Jateng Gugatan Bonatua Silalahi Vs PPID Surakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- bonatua silalahi
- roy suryo
- kip




