Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak, Preciosa: Sebodoh Inikah Pejabat Indonesia?

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Preciosa Kanti, merespons kabar bantuan bencana untuk wilayah Sumatra yang berasal dari luar negeri namun justru dikenakan pajak oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan keprihatinan sekaligus kemarahan atas kebijakan tersebut yang dianggap tidak masuk akal di tengah situasi darurat kemanusiaan.

“Paringono sabar, Gusti,” ujar Kanti di X @PreciosaKanti (14/12/2025).

Ia kemudian mempertanyakan nalar para pengambil kebijakan di Indonesia yang dinilainya gagal menunjukkan empati terhadap korban bencana.

“Sebodoh inikah pejabat publik Indonesia?,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kebijakan pemerintah terkait mekanisme masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri menuai sorotan dari warga diaspora Indonesia.

Bantuan untuk korban bencana di sejumlah wilayah Sumatra dikabarkan masih dikenakan pajak impor, meski dikirim dalam situasi darurat.

Kondisi tersebut dinilai menghambat respons cepat solidaritas kemanusiaan dari warga Indonesia yang berada di luar negeri.

Sejumlah diaspora menyampaikan kekecewaan karena bantuan yang sejatinya bersifat darurat justru diperlakukan sebagai barang impor biasa.

Keluhan ini datang dari diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara, salah satunya dari Singapura.

Mereka menyebut, pengiriman bantuan berupa barang masih terkendala aturan kepabeanan selama status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Salah seorang diaspora Indonesia, Fika, menyampaikan pengalamannya melalui unggahan di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa bantuan yang dikirim dari luar negeri akan tetap dikenai pajak apabila bencana tersebut belum berstatus nasional.

“Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” kata dia melalui akun Instagram @ffawzia07.

Kebijakan tersebut dianggap membatasi ruang gerak masyarakat Indonesia di luar negeri yang ingin berkontribusi langsung dalam membantu korban bencana.

Akibatnya, sebagian diaspora mengaku terpaksa menyalurkan bantuan hanya dalam bentuk donasi uang, karena pengiriman barang dianggap terlalu rumit dan berbiaya tinggi.

Keluhan serupa juga disuarakan melalui akun Instagram @visualinspirasi.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas bantuan kemanusiaan menciptakan hambatan serius bagi komunitas diaspora yang ingin bergerak cepat dalam situasi krisis.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan relaksasi aturan pajak dan kepabeanan untuk bantuan kemanusiaan dari luar negeri bagi wilayah terdampak bencana di Sumatra.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korlantas Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Mayoritas Komoditas Pangan Turun Harga di Awal Pekan, Berikut Daftarnya
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Sita Dokumen & Uang Tunai Usai Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Pulihkan Kebutuhan LPG di Aceh
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Rakerda APJI DPD Jakarta Targetkan Peningkatan Ketahanan Pangan dan UMUM Lewat Program MBG
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.