KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada hari ini, Senin (15/12). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam upaya paksa itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur. Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, [yakni] dolar Singapura," jelas dia.
Namun, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait jumlah uang yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Ini masih dihitung. Nanti, sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto untuk mengkonfirmasi temuan barang bukti tersebut.
"Dari penggeledahan hari ini, tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik, ya, yang diamankan dari Wakil Gubernur," ucap Budi.
"Artinya, nanti penyidik membutuhkan keterangan juga, nanti akan melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ya," ungkapnya.
Akan tetapi, Budi belum bisa mengungkapkan jadwal maupun lokasi pemeriksaan terhadap SF Hariyanto terkait kasus tersebut.
"Nanti kita lihat kebutuhan pemeriksaannya. Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi," kata Budi.
"Sehingga, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa," pungkasnya.
Belum ada tanggapan atau komentar dari SF Hariyanto terkait penggeledahan oleh KPK tersebut.
Belum diketahui alasan mengapa KPK melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Sebab, kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada bulan lalu.
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Adapun dengan adanya fee ini, anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee 5 persen itu terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.




