Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merespons pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mengkritik Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, terkait penyebab bencana banjir dan longsor. Pemprov Sumbar menyebut pernyataan Mahyeldi itu sudah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
"Saya tidak mengerti apa yang dipersoalkan oleh Walhi dengan pernyataan Pak Gub. Karena yang saya dengar, Gubernur menyampaikan saran untuk tata kelola hutan perlu diperbaiki dengan mencontohkan adanya pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan milik masyarakat yang kurang melibatkan daerah (terutama kabupaten/kota) secara optimal," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
"Wajar saja Pak Gub mengusulkan itu, karena semua yang berkaitan dengan perizinan kehutanan memang adalah kewenangan pusat," imbuhnya.
Fernaldi juga merespons terkait sejumlah rekomendasi Pemprov Sumbar soal izin operasi perusahaan di kawasan hutan hingga pembabatan. Fernaldi menyebut perizinan berusaha kehutanan saat ini diarahkan ke usaha multiguna.
"Berkaitan dengan sejumlah rekomendasi yang disebutkan, itu pun perusahaannya masih proses perizinan dan belum beroperasi, bahkan salah satu rencana izin di Solok Selatan itu pun sepertinya untuk kegiatan restorasi ekosistem. Karena memang, saat ini, perizinan berusaha kehutanan diarahkan kepada usaha multiguna, tidak melulu kayu," ujarnya.
Fernaldi membantah adanya pencaplokan wilayah perhutanan sosial di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam. Dia juga mengatakan, sejak 5 tahun terakhir tidak ada pertambahan wilayah izin untuk korporasi di Sumbar.
"Berkaitan dengan adanya wilayah Perhutanan Sosial yang disangkakan dicaplok oleh rencana izin tersebut, hal itu adalah tidak mungkin, karena perizinan itu tidak boleh tumpang tindih. Bahkan dalam transformasi kebijakan kehutanan nasional, diarahkan agar izin usaha juga mempertimbangkan penyediaan lahan kelola bagi masyarakat sekitar," kata dia.
"Sejak lima tahun terakhir, tidak ada pertambahan wilayah izin untuk korporasi di Sumbar. Yang bertambah adalah wilayah kelola masyarakat melalui Perhutanan Sosial. Bahkan jumlah luasan wilayah kelola masyarakat itu 2 kali lipat dari wilayah kelola korporasi," imbuhnya.
Fernaldi membenarkan bahwa di wilayah Sumbar ada izin tambang dalam kawasan hutan. Namun, dia mengaku pihaknya bersama pemerintah pusat sedang berupaya menangani tambang liar.
"Sumbar itu laju deforestasinya kecil, dan sebagian deforestasi itu lebih karena kebutuhan fasilitas sosial dan umum serta kebutuhan masyarakat," jelasnya.
(wnv/knv)




