Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus dua penagih utang (debt collector) yang menganiaya warga berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Kota Depok, Jawa Barat.
“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu (14/12).
Oka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/12), ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya dengan mengendarai kendaraan roda empat miliknya.
Korban kemudian tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku.
“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," ujarnya.
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban. Para pelaku lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelahnya, para pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Kemudian, korban dibantu warga sekitar dapat mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.
Peristiwa tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan pengadangan terhadap korban.
"STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan," tulis akun tersebut. (ant/dpi)



