OJK: 74% Korban Pinjol Ilegal adalah Anak Muda

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online atau pinjol ilegal hingga akhir tahun. Mayoritas dari laporan tersebut berasal dari masyarakat usia muda.

Hingga 30 November 2025, OJK mengungkap bahwa dari seluruh laporan terkait pinjol ilegal itu, sebanyak 6.533 laporan atau 35% di antaranya berasal dari pelapor berusia 16—25 tahun. Sementara itu, 7.211 laporan atau 38,7% di antaranya berasal dari pelapor berusia 26—35 tahun. Artinya, hampir 74% laporan korban pinjol ilegal berasal dari anak muda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan beberapa alasan dari maraknya kaum muda terjebak pinjol ilegal. Pertama, kaum muda memiliki kebutuhan dan keinginan yang mendesak, yang juga dia kaitkan dengan sifat konsumtif yang mungkin dimiliki.

“Pinjaman online ilegal ini menjadi opsi yang menawarkan akses yang cepat, begitu, ya, dan cenderung tanpa syarat yang rumit, sehingga tampak sebagai solusi yang dibutuhkan,” ujar Friderica, yang akrab dipanggil Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK November 2025, Kamis (11/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia membedakan pinjol ilegal dengan pinjol resmi, yang OJK sebut sebagai pinjaman daring atau pindar. Platform legal akan melakukan berbagai verifikasi dan menanyakan data ketika masyarakat hendak melakukan pinjaman.

Kemudahan yang diberikan pinjol ilegal membuat layanan ini kerap kali mengirim dana dengan sangat cepat kepada peminjam. Menurut Kiki, layanan ilegal juga mengharapkan agar para peminjam tidak bisa membayar kembali pinjamannya, sehingga mereka akan mendapatkan untung besar dari bunga yang semakin banyak.

Baca Juga

  • Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025, Dijamin Aman
  • Survei Segara: Warga RI Lebih Senang Pinjam Uang ke Keluarga daripada Pinjol

Kedua, kemudahan akses dan teknologi juga dipandang sebagai penyebab banyak kaum muda yang terlibat dengan pinjol ilegal. Menurut Kiki, kecakapan dan frekuensi tinggi dari kaum muda dalam menggunakan situs daring dimanfaatkan oleh para penipu dengan metode-metode persuasif untuk menjebak mereka agar terlibat dalam pinjol ilegal melalui teknologi.

“Apalagi kalau anak-anak muda ini, kan, digital savvy atau digital native, ya, sehingga mereka sangat mudah sekali untuk mendapatkan tawaran-tawaran dan kemudian mengklik [tawaran-tawaran],” ujar Kiki.

Dia menyebut bahwa ketika dalam proses terlibat dengan pinjol ilegal, kaum muda dapat melupakan aspek logis dari tindakannya dan legalitas layanan yang dipakainya.

OJK mengatakan bahwa mereka akan terus menyuarakan dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan terhadap penawaran keuangan ilegal. Kemudian, OJK menyebut mereka setiap hari melakukan patroli siber (cyber patrol) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di ruang siber untuk menutup berbagai aplikasi keuangan yang tidak resmi. (Laurensius Katon Kandela)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Belajar Dari Sumatera, Pemerintah Harus Wajibkan Asuransi Bencana
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Profil Untung Budiharto yang Diangkat Jadi Direktur Utama Aneka Tambang (ANTM)
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kolaka Pulih: Ribuan Warga Dapat Operasi Mata Gratis
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendagri Pelajari Surat Permohonan Bantuan Pemprov Aceh
• 52 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.