Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 15 Desember 2025.
Agenda ini diajukan oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Pihak Jokowi memastikan akan memenuhi undangan kepolisian dan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip Senin, 15 Desember 2025.
- Foe Peace/VIVA
Rivai menegaskan, gelar perkara khusus bukan forum untuk membahas pembelaan para tersangka. Namun, ia berharap proses tersebut dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini dipersoalkan dalam kasus tersebut.
"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," katanya.
Ia juga berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan terbuka dan transparan. Gelar perkara khusus itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sejumlah unsur internal dan eksternal Polri akan dilibatkan untuk memastikan proses berjalan objektif.
"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja," tutur Rivai.
Sementara itu, Roy Suryo cs juga dipastikan bakal hadir dalam agenda tersebut. Hal ini diungkap Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk.
"Iya, hadir," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan tengah menyiapkan gelar perkara khusus setelah tiga tersangka dalam klaster kedua mengajukan permintaan resmi kepada penyidik.
“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).


