Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, terkait syarat legal berkendara di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga :
Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Kepulauan Seribu HujanBagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Foto: Instagram @tmcpoldametro.
Berikut 5 lokasi layanan SIM keliling tersebut:
- Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

