jpnn.com - Pihak kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan hadir saat Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu pada Senin (15/12) ini.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Singgung Kezaliman dan Kriminalisasi
Dia berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab semua persoalan dari para tersangka dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum.
Menurut Rivai, gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim.
BACA JUGA: Info dari KJRI Sydney soal Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
"Jadi, jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," katanya.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12) ini.
BACA JUGA: Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata, Polda Metro Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
Seusai agenda, gelar perkara khusus berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB,.
"Akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12).
Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal.
"Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal," ujar Budi.
Gelar perkara khusus itu melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



