Polda Metro Jaya mengatakan, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus penarikan kendaraan di tengah jalan yang dilakukan oleh pihak debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel).
Seharusnya, kata polisi, perampasan kendaraan tersebut tak terjadi di tengah jalan. Ada aturan yang harus dipatuhi pihak leasing saat menagih utang.
"Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt kolektor. Jadi apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya dikutip Senin (15/12).
Sehingga, polisi mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi bila terjadi perampasan kendaraan oleh matel tidak sesuai pada tempatnya.
"Nah, ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua termasuk warga masyarakat apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," kata Budi.
Kasus pengeroyokan mata elang yang terjadi di Kalibata menjadi pengingat kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang di tempat yang seharusnya.
"Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," ujar Budi.
Pihak leasing, kata Budi, seharusnya memiliki izin berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang resmi bila ingin menarik kendaraan yang belum dilunasi utangnya. Selain itu, pihak debt collector harus memiliki pengetahuan hukum terkait penarikan barang atau kendaraan.
Namun, kata Budi, evaluasi ini tak hanya ditujukan kepada pihak leasing saja, namun kepada semua pihak yang berkaitan, termasuk penegak hukum sendiri.
"Khususnya kami yang di Polda Metro Jaya untuk bisa menertibkan, menata, berkomunikasi, koordinasi dengan lembaga pembiayaan, dalam hal ini leasing terkait tentang SOP penarikan ataupun memberikan peringatan warning kepada customer yang melakukan penunggakan. Ini menjadi PR kita bersama," jelas Budi.
"Mohon maaf, kadang-kadang SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas," ungkapnya.



