Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya menjelang akhir tahun yang sering kali bertebar diskon, terutama saat puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
Peringatan tersebut disampaikan seiring temuan besar dari hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di seluruh Indonesia. Pada periode 10–21 November 2025, BPOM memeriksa 984 sarana produksi dan distribusi kosmetik.
Hasilnya, hampir separuh atau 470 sarana (48%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. BPOM menemukan 108 merek kosmetik ilegal dengan total 408.054 produk senilai lebih dari Rp26,2 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp1,84 triliun.
“Ini menunjukkan besarnya risiko peredaran kosmetik ilegal, terutama saat lonjakan belanja online,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (14/12/2025).
Adapun, mayoritas pelanggaran berupa kosmetik tanpa izin edar yang mencapai 94,3% dari total temuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% merupakan produk impor.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3, serta produk kedaluwarsa dan kosmetik yang tidak sesuai peruntukannya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung (offline), tetapi juga melalui patroli siber. Pihaknya memantau 5.313 tautan penjualan online, dengan 77% di antaranya menjual kosmetik tanpa izin edar dan 23% mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah tautan yang diawasi ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan patroli siber rutin.
Di samping itu, tercatat lima daerah asal pengiriman terbanyak kosmetik ilegal secara online, yakni Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Kota Medan. Sementara dari sisi impor, BPOM bersama Bea dan Cukai menindak 26 kasus dengan nilai barang sekitar Rp1,7 miliar, dengan temuan terbesar berada di Surabaya.
Saat puncak Harbolnas pada 10–16 Desember 2025, BPOM menilai lonjakan promosi dan iklan kosmetik berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal.
Untuk itu, masyarakat diminta lebih cermat saat berbelanja, terutama produk beauty & care yang penjualannya selalu meningkat pada periode akhir tahun. BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli kosmetik, baik secara offline maupun online.
“Jika menemukan dugaan kosmetik ilegal atau berbahaya, segera laporkan ke HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat,” tegas Taruna.
Sejalan dengan itu, BPOM menegaskan pengawasan akhir tahun akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari risiko kosmetik ilegal dan berbahaya.





