Peraturan Polri Nomor 10/2025 Menentang Konstitusi dan Rencana Presiden

idntimes.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini menjadi karpet merah bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai, peraturan ini justru berseberangan karena menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rencana Presiden RI Prabowo Subianto, yang gencar melakukan reformasi kepolisian.

"Saya pikir itu terbuka menentang dua hal. Satu, menentang konstitusi, karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural. Kedua, itu menentang rencana Presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur," kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (15/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harapan Evan Dimas dari Festival Sepak Bola Rakyat di Labuan Bajo
• 13 jam laluskor.id
thumb
Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 15 Desember 2025 & Besaran Pajaknya
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
93 Sekolah di Agam Masih Diliburkan karena Terdampak Banjir
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Hamawas Beri Diskon 20% di Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kebakaran di Kios Buah Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dipadamkan
• 22 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.