JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyatakan bahwa kepala daerah kini bisa merekomendasikan untuk menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nanik menyebut, peran kepala daerah dalam program MBG semakin kuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, dimana bupati dan wali kota diberi kewenangan merekomendasikan penghentian SPPG yang bermasalah di daerahnya.
"Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor-nya, yang menjadi arranger-nya adalah Ibu Bupati di Lumajang (kepala daerah) ini," kata Nanik, saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, dikutip dari siaran pers, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Di SPPG Trowulan, MBG Jadi Jembatan Ekonomi bagi Warga Sekitar
Nanik menjelaskan, kepala daerah mempunyai hak untuk merekomendasikan pemberhentian SPPG yang tidak taat terhadap aturan, seperti jika tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Jadi bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, SLHS belum ada, IPAL enggak ada, dapurnya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan. Karena saya tim investigasi beritahu saya, tembuskan ke saya, dan anda punya hak untuk itu," sambung Nanik.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Keputusan Presiden, kepala daerah, Program MBG, SPPG&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8wOTM3Mzk0MS93YWthLWJnbi1rZXBhbGEtZGFlcmFoLWJpc2EtcmVrb21lbmRhc2lrYW4tcGVuZ2hlbnRpYW4tc3BwZw==&q=Waka BGN: Kepala Daerah Bisa Rekomendasikan Penghentian SPPG§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Nantinya, imbuh Nanik, gubernur akan menjadi penanggung jawab di tingkat provinsi. Sedangkan bupati/wali kota menjadi penanggung jawab di level kabupaten/kota, termasuk dalam hal pembangunan dapur MBG.
Baca juga: BGN Perketat SOP, Pengantaran MBG Hanya Sampai Luar Pagar Sekolah imbas Tabrakan di Cilincing
"Kalau (suatu wilayah) sudah penuh, ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir. (Kalau ada yang tahu) rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup, itu nakal karena banyak yang mengganggu masyarakat. (Bangun dapur) di tengah perumahan enggak boleh, di samping kandang ayam nggak boleh, di dekat tempat sampah, enggak boleh juga,” kata Nanik.
Nanik melanjutkan, saat ini tengah dibahas mengenai pembentukan kantor bersama, yang akan menjadi perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan program MBG di daerah.
Kantor bersama itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu," kata dia.
Baca juga: BGN Klaim Program MBG Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi 7-8 Persen
Menurut Nanik, Presiden Prabowo Subianto sangat serius dalam menjalankan program ini.
"Ini keseriusan Presiden, enggak main-main lagi, yang ngurus enggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, enggak boleh sombong-sombong," kata Nanik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




