KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada hari ini, Senin (15/12).
Zarof yang juga dikenal sebagai makelar kasus di MA itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara ZR [Zarof Ricar], mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Belum diketahui keterkaitan Zarof dalam perkara tersebut. Ia juga belum berkomentar mengenai panggilan pemeriksaannya dalam kasus Hasbi Hasan.
Adapun Zarof kini merupakan terpidana dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Dalam kasus itu, ia dihukum pidana penjara 18 tahun. Saat ini, ia telah dijebloskan ke Lapas Salemba.
Dalam kasus itu, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara. Uang dan emas itu disita untuk negara karena dinilai gratifikasi.
Kasus Hasbi HasanDalam kasusnya, Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi menerima suap itu bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Dadan juga sudah divonis 8 tahun penjara dan hukuman itu inkrah di tingkat kasasi MA.
Selain itu, setidaknya ada lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan lagi sebagai tersangka. Kali ini bersama penyanyi Windy Idol.



