CILEGON, iNews.id - Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korps Lalu Lintas Polri.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan menyampaikan bahwa pembatasan berlaku bagi truk angkutan barang tambang dan industri, baik yang melintas di jalur arteri maupun menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
"Jadi ada dua metode yang dikeluarkan, untuk jalur tol itu itu 1x24 jam. Untuk yang jalur arteri dari pukul 22.00-sampai pukul 05.00 WIB. Jadi tidak boleh melintas di tol," ujar AKP Ridwan, Minggu (14/12/2025).
Dia menjelaskan, pembatasan operasional dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, mencakup:
- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
- Kendaraan dengan kereta tempelan
- Kendaraan dengan kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan
Menurutnya, aktivitas truk akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.
Sementara itu, kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), ternak, serta kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan melintas selama periode angkutan nataru.
Original Article



