MADIUN (Realita) Pemerintah Kota Madiun kembali menghadapi somasi hukum dari para pedagang pasar tradisional.
Kali ini, somasi dilayangkan oleh sejumlah pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) yang merasa dirugikan akibat pengalihan izin penempatan kios yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun.
Baca juga: Mediasi Gugatan Kontraktor Mochid Soetono vs Pemkot Madiun Resmi Deadlock
Para pedagang menilai pengalihan izin kios dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang transparan serta tanpa melibatkan pemegang izin sebelumnya. Mereka menuntut agar izin penempatan kios dikembalikan kepada pemilik hak semula dan seluruh tindakan administratif yang merugikan pedagang segera dihentikan.
Somasi tersebut secara resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun dan diserahkan langsung ke kantor Unit Pasar Besar Madiun pada Jumat (12/12/2025).
Diketahui, terdapat sepuluh pedagang Pasar Besar Madiun yang secara individu mengirimkan surat somasi. Masing-masing pedagang meminta agar pengalihan izin penempatan kios dibatalkan serta dikembalikan kepada pemegang izin sebelumnya yang sah.
Selain itu, para pedagang juga meminta klarifikasi tertulis dari Dinas Perdagangan terkait alasan, dasar hukum, serta prosedur yang digunakan dalam proses pengalihan izin penempatan kios tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan malaadministrasi.
Dalam surat somasi itu, pedagang juga menegaskan agar pemerintah menghentikan seluruh tindakan administratif yang dinilai merugikan hak pedagang pasar.
Para pedagang menyatakan, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian yang adil dari Pemkot Madiun, mereka akan menempuh langkah hukum lanjutan. Di antaranya melaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, mengajukan gugatan perdata, hingga menggugat keputusan pencabutan dan pengalihan izin penempatan kios ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut menyusul somasi serupa yang sebelumnya juga dilayangkan oleh pedagang Pasar Mojorejo, Kota Madiun, dengan tuntutan yang sama.
Baca juga: Sidang Gugatan Kontraktor terhadap Pemkot Madiun Berlanjut ke Tahap Mediasi, LPSE Kembali Mangkir
Menanggapi hal tersebut, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan merupakan hak pribadi masing-masing pedagang yang merasa dirugikan, bukan atas nama organisasi paguyuban.
“Somasi itu atas nama masing-masing pedagang, bukan paguyuban. Saya rasa sah-sah saja apabila pedagang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum,” ujar Muhammad Ibrahim, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Minggu (13/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya surat peringatan hingga dilakukan penyegelan kios, pihak paguyuban telah berupaya menjembatani aspirasi para pedagang. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan DPRD Kota Madiun maupun komunikasi langsung dengan Dinas Perdagangan.
Selain itu, paguyuban berharap Pemkot Madiun dapat merespons persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan rasa keadilan bagi pedagang pasar tradisional.
“Kami berharap ada keputusan yang adil dan tidak merugikan pedagang. Jangan sampai penegakan aturan justru dilakukan secara represif,” tegas Ibrahim.
Baca juga: Gugat Pemkot Madiun, Pengusaha Lokal Nilai Proses Tender Tak Transparan
Menurutnya, setiap kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar seharusnya dibahas melalui dialog dan musyawarah bersama pedagang. Pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat dibandingkan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.
“Keputusan atau aturan apa pun soal pasar seharusnya diajak bicara. Jangan hanya tindakan sepihak yang justru menimbulkan polemik dan konflik di lapangan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Madiun sebelumnya melakukan penertiban terhadap ratusan kios di sejumlah pasar tradisional. Sebanyak 677 kios disegel oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (1/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 443 kios ditertibkan, sementara 234 kios lainnya dialihkan kepada pedagang baru. Penertiban dan pengalihan kios tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025 tentang Penempatan Pedagang Pasar Kota Madiun, serta SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 tentang Pencabutan Izin Penempatan Kios.yat
Editor : Redaksi




