Jakarta, VIVA – Warga Jakarta diimbau tidak melewatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan hingga akhir tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) cukup membayar pokok pajaknya saja.
Kebijakan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda yang terus bertambah. Dengan adanya pemutihan, sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan dihapus sepenuhnya.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pemutihan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau datang ke kantor Samsat hanya untuk mengurus penghapusan denda. Begitu pembayaran pokok pajak dilakukan, sistem secara langsung menghapus sanksi yang tercatat.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk aplikasi SIGNAL dan layanan pembayaran daring lainnya. Langkah ini diharapkan memudahkan warga Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus antre lama.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta memastikan kelengkapan data dan dokumen kendaraan. STNK dan BPKB harus dalam status aktif, serta tidak sedang dalam proses balik nama. Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan BBNKB, dokumen kepemilikan dan kuitansi jual beli kendaraan juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus menekan angka tunggakan yang masih cukup tinggi. Selain meringankan beban masyarakat, pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dengan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2025, warga Jakarta diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Jangan sampai kesempatan membayar pajak tanpa denda terlewat, karena setelah periode pemutihan berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.



