FAJAR, BONE — Kepolisian Resor Bone mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bernilai fantastis yang dipicu oleh jeratan utang dan praktik judi online.
Seorang pria berinisial AM (34) ditangkap Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polres Bone setelah membobol brankas rumah korban dan menguras harta hingga total kerugian ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jl Gunung Kelabat, Kabupaten Bone, melaporkan kehilangan sejumlah harta berharga dari dalam brankas rumahnya.
Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah menerima informasi dari saksi bahwa brankas di dalam rumahnya telah terbuka.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sebesar Rp530 juta, emas murni seberat 125 gram, emas Antam 6 gram, serta uang dolar Amerika Serikat sebanyak 10 lembar pecahan 100 dolar telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji, mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah tim Resmob yang dipimpin Aiptu Tahir melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga ke wilayah Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang.
“Pelaku masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian langsung menuju kamar dan membuka brankas secara paksa untuk mengambil uang dan barang berharga,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian Rp200 juta di satu kotak, Rp200 juta di kotak lainnya, serta Rp100 juta dan Rp30 juta di kotak terpisah.
Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur emas murni, emas Antam, serta uang dolar Amerika Serikat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit telepon genggam, dua buah stik biliar, tiga buah kotak penyimpanan, serta enam lembar uang pecahan USD100.
AKP Alvin mengungkapkan, sebagian besar uang hasil pencurian dihabiskan pelaku dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk menebus sandera mobil sebesar Rp60 juta, membayar pinjaman online Adakami Rp40 juta, belanja daring di Shopee Rp11 juta, menebus sandera sepeda motor Scoopy Rp16 juta, membayar berbagai utang hingga puluhan juta rupiah, serta bermain judi online sebesar Rp30 juta.
“Selain itu, uang hasil pencurian juga digunakan untuk membeli stik biliar Rp19,5 juta, renovasi rumah Rp10 juta, memberikan uang kepada istri Rp15 juta, serta kebutuhan sehari-hari sekitar Rp50 juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah menjual emas hasil curian dengan nilai mencapai Rp125 juta. Dari total uang tunai Rp530 juta yang dicuri, sebanyak Rp509 juta di antaranya telah habis digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran sisa hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani Polres Bone sepanjang tahun 2025.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. (an)




